CIKARANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Nanang Irawan alias Gimbal, terdakwa kasus pembunuhan aktor sinetron Sandy Permana.
Selain hukuman penjara, Nanang diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp269.706.000 kepada Ade Andriani, istri korban.
"Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," ujar hakim dalam persidangan, dikutip dari SIPP PN Cikarang,Jumat (21/11/2025).
Baca Juga: Vivo Resmi Luncurkan X300 Series di Indonesia, Siap Bersaing dengan iPhone 17 dan Galaxy S25 Pembunuhan terhadap Sandy Permana terjadi pada Januari 2025 di Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat. Sandy dikenal publik melalui sinetron populer Mak Lampir.
Jaksa menyebut hubungan antara Nanang dan Sandy memanas sejak 2019 akibat perselisihan kecil di lingkungan sekitar, termasuk sengketa pekarangan dan pertengkaran saat rapat warga pada Oktober 2024.
Pada 12 Januari 2025, Sandy Permana dilaporkan meludah ke arah Nanang saat terdakwa memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya.
Nanang kemudian mengejar dan menusuk korban di beberapa bagian tubuh, termasuk perut, pelipis, kepala, dada, leher, hingga punggung.
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, Sandy meninggal dunia.
Setelah peristiwa itu, Nanang melarikan diri ke Karawang, Jawa Barat, dan sempat mematikan ponselnya serta mencukur rambut gimbal khasnya.
Dia akhirnya ditangkap pada 15 Januari 2025 oleh aparat kepolisian setempat.
Vonis ini menjadi penegasan atas keseriusan aparat peradilan dalam menindak kasus kekerasan terhadap publik figur dan menegakkan keadilan bagi korban serta keluarganya.*