JAKARTA – Komisi III DPR RI resmi menyetujui tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030 dalam Rapat Pleno yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Persetujuan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian fit and proper test yang digelar beberapa hari terakhir.
Dalam rapat tersebut, setiap fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi, dan seluruh delapan fraksi memberikan persetujuan penuh terhadap tujuh calon yang diusulkan.
Baca Juga: Saksi Kunci Kematian Dosen Untag, AKBP Basuki Ternyata Punya Hubungan Gelap! Kini Ditahan Bidpropam Polda Jateng Adapun tujuh calon anggota KY yang disahkan adalah:- F. Willem Saija (mantan hakim)- Setyawan Hartono (mantan hakim)- Anita Kadir (praktisi hukum)- Desmihardi (praktisi hukum)- Andi Muhammad Asrun (akademisi hukum)- Abdul Chair Ramadhan (akademisi hukum)- Abhan (tokoh masyarakat)
Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, menegaskan keputusan ini merupakan hasil penilaian objektif terhadap kompetensi, integritas, dan rekam jejak para calon.
Menurutnya, proses uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara transparan dan profesional, termasuk pengujian mendalam mengenai visi, komitmen penegakan etik, dan pandangan calon terkait reformasi peradilan.
"Komisi Yudisial memegang fungsi strategis dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Karena itu, tujuh nama ini dinilai layak mengemban amanah selama lima tahun ke depan," ujar Sari.
Keputusan Komisi III ini akan diteruskan ke pimpinan DPR untuk dijadwalkan dalam Rapat Paripurna sebagai pengesahan final.
Sari Yuliati menutup rapat dengan mengapresiasi kerja keras seluruh anggota Komisi III.
"Dengan keputusan ini, kita berharap KY semakin kuat dalam menjalankan mandat konstitusionalnya," tutupnya.*
(sn/ad)