GORONTALO – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo terhadap ASN berinisial AR, Jumat (21/11/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menjelaskan bahwa pada pemanggilan pertama pekan lalu, AR beralasan sakit dan menyertakan surat keterangan medis.
Baca Juga: Kapolda Sumut Kunjungi Polres Toba, Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Cepat Penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua pada Jumat ini untuk meminta keterangan lebih lanjut.
"Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Mereka dimintai keterangan terkait peran atau pengetahuan mereka mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka," ujar Kombes Desmont.
Terkait apakah AR akan ditahan, kata Kombes Desmont, hal tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan saat yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk kemungkinan bertambahnya tersangka setelah pemeriksaan saksi dan sumber lain.
"Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai SOP. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan ke publik. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang belum jelas kebenarannya," kata Desmont.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan ASN, sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaku profesi yang bersentuhan dengan anak-anak.*
(vo/ad)