JAKARTA - Polda Metro Jaya mencegah tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan sejumlah pihak lain, untuk bepergian ke luar negeri.
Langkah pencekalan dilakukan guna memastikan kelancaran proses penyidikan.
Baca Juga: 5.000 Anggota Ormas Bersatu di Apel Siaga Polda Metro Jaya, Bang Japar Dukung Penuh Jaga Keamanan Jakarta Jelang Nataru Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa Roy Suryo Cs diwajibkan melapor satu kali setiap minggu.
"Karena status yang bersangkutan adalah tersangka, mereka wajib lapor seminggu sekali, dan kami cekal untuk ke luar negeri," ujar Budi, Kamis (20/11/2025).
Meski demikian, polisi masih memberikan kelonggaran bagi para tersangka untuk bepergian antarkota.
"Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja," kata Budi.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut klaim yang menyeret nama kepala negara.
Penyidikan masih berlangsung dan Polda Metro Jaya belum membeberkan detail perkembangan lebih lanjut terkait bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.*
(km/um)