JAKARTA- Kejaksaan Agung mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.
Kasus ini berkaitan dengan upaya memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan atau wajib pajak yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Underpass HM Yamin, Pemko Medan Tahan Uang Kontraktor Rp17 Miliar Dikutip dari Antara, kelima orang tersebut ialah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD), serta BNDP, HBP, KL, dan VRH. Saat ini, mereka masih berstatus saksi.
Direktorat Jenderal Imigrasi turut mengonfirmasi permintaan tersebut.
Pencekalannya berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
"Alasan: korupsi," demikian tertulis dalam dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.
Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara itu.
"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020," ujar Anang pada Senin (17/11/2025).
Ia menyebut kasus tersebut melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, Kejagung belum membeberkan lokasi penggeledahan maupun rincian modus perkara. Anang memastikan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. "Iya, naik sidik," katanya.
Kejagung masih menelusuri aliran dana serta kaitan para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri dengan dugaan manipulasi kewajiban pajak tersebut.*