JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp588 juta kepada sebuah perusahaan di Banten.
Perusahaan itu diketahui mempekerjakan 583 tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen sah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Mereka dikenakan denda Rp588 juta, yang sudah disetor ke kas negara," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dikutip ANTARA, Kamis (20/11).
Baca Juga: Sumut Siap Tampung Lulusan Baru, 91 Perusahaan Ikut Magang Nasional 2025! Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Lapor Menaker, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan dari Kemnaker dan pemerintah daerah.
Selain denda, perusahaan juga diwajibkan menghentikan aktivitas para TKA hingga izin kerja mereka diterbitkan.
Yassierli mencatat, dalam beberapa bulan terakhir, terdapat belasan aduan serupa dengan total denda mencapai Rp7 miliar.
Ia menekankan pentingnya perusahaan mematuhi regulasi, termasuk mendaftarkan pekerjanya ke jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menahan ijazah karyawan yang sudah tidak bekerja.
"Kalau ijazah ditahan hingga mengarah penggelapan, itu bisa menjadi kasus pidana," kata Menaker.
Selain itu, masyarakat kini dapat melaporkan persoalan gaji yang tidak sesuai atau pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui kanal Lapor Menaker di situs lapormenaker.kemnaker.go.id.
Selama masa uji coba, kanal ini menerima sekitar 600 pengaduan, mayoritas terkait pengupahan dan jaminan sosial.
Tim pengawas ketenagakerjaan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti langsung untuk perlindungan pekerja.*