NIAS SELATAN- Dugaan penggelapan Dana Desa Hilisondekha, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, sebesar Rp 2,6 miliar resmi dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan.
Laporan itu disampaikan langsung oleh pelapor berinisial JZ kepada Bitvonline.com pada Kamis, 20 November.
Baca Juga: Lapas Labuhan Ruku dan Kejari Asahan Sepakat Perkuat Koordinasi Lintas Institusi JZ menyebut oknum Kepala Desa Hilisondekha berinisial SW diduga leluasa melakukan tindak pidana korupsi sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Sejumlah kegiatan fisik dana desa disebut tidak terlaksana, namun dalam laporan pertanggungjawaban dicantumkan selesai 100 persen.
"Beberapa kegiatan fisik itu diduga fiktif, termasuk pembangunan balai desa senilai Rp 271 juta, pembangunan gorong-gorong, dan pembuatan parit," ujar JZ.
Selain itu, JZ juga menuding adanya dugaan penggelapan dana operasional PAUD Hilisondekha selama empat tahun berturut-turut.
Ia menyebut tidak ada kegiatan belajar mengajar selama periode tersebut, meski anggaran tetap dicairkan.
Selain ke Kejari Nias Selatan, laporan dugaan tindak pidana korupsi ini juga disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan sebagai auditor resmi dana desa.JZ menegaskan bahwa laporan tersebut ditandatangani oleh berbagai unsur masyarakat Hilisondekha.
"Kami berharap Kejaksaan Negeri Nias Selatan segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini," kata JZ.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Amsarno Sarumaha, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan warga telah diterima.
"Kades Hilisondekha sedang dalam proses dan akan dipanggil minggu depan," ujar Amsarno melalui pesan WhatsApp.