KABANJAHE— BRI Kantor Cabang Kabanjahe, Tanah Karo, memastikan langkah tegas telah diambil terhadap oknum pegawai internal yang terbukti melakukan tindakan penggelapan dana nasabah.
Kasus ini bermula dari laporan nasabah BRI Unit Laubaleng, Mayesti Br Perangin Angin, yang kehilangan sejumlah dana di rekeningnya.
Baca Juga: Kapolda Aceh Kunjungi Batalyon B Pelopor, Tekankan Peran Vital Brimob dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Pemimpin Cabang BRI Kabanjahe, Donny Cahyono, menyatakan bahwa investigasi internal telah selesai dilakukan.
Oknum pekerja berinisial M.Y didapati melakukan tindakan fraud, sehingga pihak bank segera melaporkannya ke Kepolisian Resor Tanah Karo pada Selasa, 18 November 2025.
"Investigasi secara menyeluruh telah selesai. Oknum pelaku sudah kami laporkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. BRI berkomitmen menjalankan Good Corporate Governance dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan nasabah maupun institusi," ujar Donny, Kamis (20/11/2025).
Selain tindakan hukum, BRI memastikan nasabah tidak mengalami kerugian. Dana senilai Rp91 juta telah dikembalikan sepenuhnya ke rekening Mayesti pada 12 November 2025.
Pihak bank juga menekankan perlunya edukasi kepada masyarakat mengenai keamanan data pribadi dan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital.
"Prioritas utama kami adalah memastikan hak nasabah kembali. Kami juga memperkuat pengawasan internal dan sistem keamanan berlapis agar kasus serupa tidak terulang," kata Donny.
Kasus ini menjadi peringatan bagi institusi perbankan maupun nasabah untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penipuan internal maupun digital, sekaligus menegaskan komitmen BRI dalam melindungi dana nasabah.*
(ad)