MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan menangkap dua aktivis terkait dugaan pemerasan terhadap salah satu universitas swasta di Kota Medan.
Penangkapan dilakukan terkait sorotan mereka terhadap dugaan pungutan liar (pungli) dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) mahasiswa.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswa di Deli Serdang oleh Teman Kecilnya Sendiri, Motifnya Demi Bayar Cicilan Motor Kedua aktivis berinisial BS dan EN diamankan pada Rabu dinihari (19/11/2025) di wilayah Medan Sunggal.
"Sudah kita lakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Terpenuhi, dan kita lakukan proses hukum," kata AKBP Bayu Putro kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Hingga saat ini, polisi belum mengungkap jumlah uang yang diamankan maupun status hukumnya.
Namun, informasi yang beredar menyebut nominalnya mencapai puluhan juta rupiah.
Kedua aktivis tersebut sebelumnya sempat menggelar unjuk rasa untuk menyoroti dugaan pungutan liar beasiswa pemerintah Kartu Indonesia Pintar di kampus yang bersangkutan.
AKBP Bayu Putro mengatakan pihaknya akan memberikan informasi tambahan terkait uang yang diamankan di kemudian hari.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aktivitas advokasi masyarakat sekaligus dugaan tindak pidana pemerasan.
Polisi memastikan penyidikan berjalan berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan.*