LABUHANBATU UTARA – Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Labuhanbatu Utara resmi melaporkan Komisi B DPRD Labura ke Badan Kehormatan Dewan (BKD), Rabu, 19 November 2025.
Laporan tersebut dilayangkan melalui surat pengaduan masyarakat (Dumas) bernomor 485.1/05/PWDPI_LABURA/XI/2025, yang diterima oleh bagian Tata Usaha dan Arsip Sekretariat DPRD Labura.
Ketua PWDPI Labura, M. Idris, menyebut pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk pendampingan terhadap Kimhock Ambarita, warga yang merasa laporannya tidak ditangani serius oleh Komisi B DPRD selama lebih dari enam bulan.
Baca Juga: Banjir di Medan, Anggota DPRD Desak Pengusaha Nakal Jangan Bebas Bangun di Badan Sungai "Kami menilai Komisi B tidak bekerja maksimal sesuai tupoksinya. Saudara Kimhock Ambarita sangat dirugikan karena laporan yang ia ajukan sejak Mei tidak pernah dituntaskan," kata Idris dalam konferensi pers di depan kantor DPRD Labura.
Idris memaparkan sejumlah alasan terkait pelaporan Komisi B ke BKD:- Pengaduan Kimhock Ambarita disampaikan pada 19 Mei 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP).- Pada 13 Juni 2025, anggota Komisi B turun langsung meninjau objek yang dilaporkan.- PWDPI dan Kimhock berulang kali mendatangi kantor Komisi B untuk meminta kejelasan putusan. Ketua Komisi B, Indra Sakti Dasopang, disebut berjanji menyampaikan putusan pada September 2025.- Hingga 19 November 2025, tidak ada putusan, tindak lanjut, ataupun undangan resmi dari Komisi B kepada pelapor, baik melalui surat maupun komunikasi pribadi.
"Ini bentuk buruknya kinerja Komisi B DPRD dalam menanggapi aspirasi masyarakat. Enam bulan lebih tidak ada kejelasan, ini tidak bisa dibiarkan," ujar Idris.
PWDPI mendesak BKD dan pimpinan DPRD untuk memproses laporan tersebut sesuai aturan. Idris juga mengkritik keras lemahnya fungsi pengawasan Komisi B.
"Kalau rakyat mengadu saja tidak ditangani serius, bagaimana mereka mengawasi perusahaan atau instansi yang punya persoalan jauh lebih besar? Bisa-bisa mereka hanya terima gaji tanpa bekerja," tegas Idris.
Ia berharap laporan ini menjadi momentum evaluasi terhadap kinerja legislatif, terutama menyangkut pelayanan terhadap pengaduan masyarakat.*
(ad)