KPK Dakwa Mantan PPK BBPJN Sumut Terima Suap Rp1,48 Miliar dari Kontraktor

Raman Krisna - Rabu, 19 November 2025 22:01 WIB
Terdakwa Heliyanto ketika mendengarkan dakwaan JPU KPK di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). (Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution)