MEDAN - Kasranik dan Agung Pradana, warga asal Langkat, dituntut pidana mati atas pembunuhan sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan, di Jalan Asam Kumbang, Medan Sunggal.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/11/2025).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana mati," ujar JPU Aprilda di ruang Cakra 9 PN Medan.
Kasus bermula pada 2 April 2025, ketika Agung bertemu Kasranik di sebuah warung kopi untuk merencanakan pencurian mobil yang akan digunakan sebagai kendaraan travel.
Empat hari kemudian, keduanya membawa alat berupa palu, sarung, dan goni, lalu memesan taksi online melalui aplikasi Indriver menggunakan ponsel Kasranik.
Sekitar pukul 00.00 WIB, mobil Toyota Rush yang dikendarai Michael menjemput keduanya.
Di Gang Wakaf II, Medan Sunggal, Agung menjerat leher korban dengan sarung, sementara Kasranik memukul kepala Michael dengan palu hingga tewas.
Korban kemudian dibungkus goni dan dibuang ke aliran air menuju laut.
Keduanya sempat membersihkan mobil dan menyembunyikan barang-barang milik korban di rumah adik Kasranik di Kuala Gumit.
Polisi menangkap mereka pada 9 April 2025.
Majelis hakim yang diketuai Zulfikar memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekejaman pelaku dan modus kejahatan yang direncanakan secara matang.*