MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, bersama dua pejabat pembuat komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto, dalam kasus dugaan suap pengaturan pemenang dua proyek peningkatan struktur jalan senilai total Rp165,8 miliar.
Surat dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025 dibacakan tim jaksa KPK yang dipimpin Eko Wahyu Prayitno dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 19 November 2025.
Sidang dipimpin majelis hakim Mardison bersama Asad Lubis dan Rurita Ningrum.
Baca Juga: Warga Keluhkan Aspal Tipis di Jalan Pangeran Tirtayasa: Pembangunan Dinilai Asal-Asalan KPK Ungkap Fee 5 Persen yang Dibagi untuk Pejabat
Dalam dakwaan, KPK menyebut Topan dan Rasuli menerima uang masing-masing Rp50 juta, serta menyepakati adanya commitment fee 5 persen dari nilai kontrak dua proyek jalan.
Pembagian yang disepakati: 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli.
Fee tersebut diberikan oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, yang telah disidang lebih dahulu.
Kedua perusahaan itu disebut ingin memastikan diri sebagai pemenang tender melalui skema e-katalog.
Dua paket proyek yang menjadi objek perkara adalah:- Peningkatan struktur jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp96 miliar.- Peningkatan struktur jalan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Padang Lawas Utara dengan pagu Rp69,8 miliar.
Proyek Masuk APBD Tanpa Dokumen Teknis Lengkap
KPK menilai usulan proyek itu dimasukkan dalam perubahan APBD 2025 tanpa dasar perhitungan memadai, dan tidak termasuk kategori darurat.
Meski dokumen perencanaan teknis belum lengkap, anggaran tetap disetujui TAPD pada 13 Maret 2025, sehari setelah diajukan Topan.