Jakarta Barat – Polisi berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pemalakan terhadap pengendara mobil di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AM alias Kutur (26), MA (24), dan AH, yang diketahui sering melakukan aksi serupa dengan menyasar sopir mobil travel, truk, hingga mobil boks yang melintas di sekitar lokasi tersebut.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, mengungkapkan bahwa informasi dari warga setempat menunjukkan AM alias Kutur adalah sosok yang sering terlibat dalam pemalakan di wilayah tersebut. “AM alias Kutur sering terlibat dalam aksi pemalakan lainnya, dan kali ini polisi berhasil menangkapnya bersama dua rekannya,” kata Kompol Abdul Jana, Minggu (24/11/2024).
Dalam aksi pemalakan yang terjadi pada Jumat, 22 November 2024, ketiga pelaku membagi peran secara jelas. Pelaku AM alias Kutur bertugas untuk menghalangi dan memberhentikan mobil yang melintas, sementara MA dan AH bertugas untuk memaksa sopir memberikan sejumlah uang sebagai “tanda” mereka adalah ‘putra daerah’.
“Pelaku AM alias Kutur berperan menghalangi mobil, sementara MA bertugas meminta sejumlah uang kepada sopir,” ungkap Kapolsek Cengkareng.
Aksi tersebut menjadi viral setelah rekaman video beredar di media sosial, menunjukkan para pelaku yang mengaku sebagai ‘putra daerah’ dan memaksa korban untuk menyerahkan uang. Dalam video yang beredar, terlihat jelas bagaimana para pelaku menghentikan mobil korban yang sedang melaju, dan kemudian meminta uang dengan ancaman.
Para pelaku, yang mengaku memiliki hak atas wilayah tertentu, mencoba membungkus aksi pemalakan mereka dengan dalih sebagai bagian dari komunitas lokal. Dalam salah satu percakapan yang terekam, korban menegaskan bahwa dia bukan sopir travel dan menolak memberikan uang. Namun, para pelaku terus memaksa, bahkan mengancam akan melakukan tindakan yang lebih buruk jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
Korban yang ketakutan akhirnya terpaksa memberikan uang. “Saya nggak tahu, saya bukan travel. Saya tamu di sini, bukan dari Bandung,” jawab korban yang berusaha menjelaskan. Meskipun demikian, ancaman dan tekanan dari pelaku membuatnya tetap memberikan sejumlah uang kepada mereka.
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman penjara. Polisi memastikan akan terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi serupa di lokasi lainnya.
“Ini adalah tindakan kriminal yang tidak bisa dibiarkan. Kami akan menindak tegas dan memastikan bahwa keamanan masyarakat tetap terjaga di wilayah kami,” ujar Kapolsek Cengkareng.
Polisi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap potensi aksi serupa dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan tindakan pemalakan di jalanan.
(JOHANSIRAIT)