JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam rapat paripurna, Selasa, 18 November 2025.
Meski disebut sebagai langkah pembaruan hukum, sejumlah ketentuan dalam regulasi itu khususnya terkait kewenangan penangkapan memantik perdebatan publik.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai beberapa pasal dalam KUHAP baru berpotensi memperluas kewenangan aparat penegak hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga: Komisi III DPR Bentuk Panja untuk Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan Lembaga itu meminta pemerintah memastikan adanya kontrol yang ketat agar tidak menggerus perlindungan hak asasi warga.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHAP baru tetap disertai mekanisme pengawasan.
Menurutnya, DPR tidak serta-merta memberikan kewenangan tanpa batas kepada penegak hukum.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut revisi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan zaman, termasuk dinamika kejahatan yang semakin kompleks.
"Proses pembahasan RKUHAP sudah hampir dua tahun dan melibatkan partisipasi yang bermakna. Pembaruan ini berpihak pada hukum yang mengikuti zaman," ujar Puan usai rapat paripurna.
Pengesahan KUHAP baru ini menjadi salah satu agenda reformasi hukum paling besar dalam satu dekade terakhir.
Namun perdebatan mengenai implementasinya kemungkinan akan berlangsung panjang, terutama terkait kepastian perlindungan hak warga negara dalam proses penegakan hukum.*
(km/um)