JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dengan bekerja sama bersama Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan penyidik sudah berangkat ke Singapura untuk mengumpulkan bukti, mengakses dokumen, dan berkoordinasi dengan penuntut di negara tersebut.
"Kemarin sudah ada penyidik yang melakukan kegiatan di sana bersama penuntut juga, untuk berkoordinasi, menjelaskan tentang penanganan perkaranya," ujarnya di Bogor, Selasa, 18 November.
Baca Juga: Kasus Google Cloud Beririsan dengan Chromebook, KPK Serahkan Penanganan ke Kejagung Selain dokumen, KPK juga menyiapkan kemungkinan memanggil saksi dari beberapa negara.
Setyo menegaskan CPIB mendukung penuh pengusutan kasus ini. "Sangat terbuka dan nantinya akan kami tindak lanjuti dengan kegiatan-kegiatan berikutnya," kata dia.
Kasus ini sebelumnya dilimpahkan Kejaksaan Agung ke KPK setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober.
Sprindik tersebut terkait dugaan suap pengadaan katalis dan minyak mentah oleh Pertamina periode 2012–2014.
Meski penyidikan sudah berjalan, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Pengembangan kasus ini menambah catatan panjang soal pengawasan tata kelola perusahaan pelat merah dan potensi kerugian negara dari praktik korupsi yang merugikan miliaran rupiah.*
(v/um)