MEDAN – Polisi bergerak cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan Erik Pohan Dabuke, 59 tahun, yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jembatan Titi Gantung, Medan Timur, Minggu malam, 16 November 2025.
Hanya sepuluh menit setelah laporan warga diterima, petugas menangkap terduga pelaku yang mencoba melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, mengatakan bahwa laporan pertama diterima dari warga yang melintas dan menemukan tubuh korban tergeletak dengan kondisi mengenaskan.
Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Semua Fraksi Setuju "Tim bergerak cepat dan hanya selang 10 menit dari temuan korban, pelaku kita amankan," ujar Khairul, Senin, 17 November 2025.
Pelaku yang ditangkap adalah Bobby Rahman Pohan, 44 tahun, warga Belawan Bahagia.
Ia dibekuk di Jalan Stasiun, Kesawan, saat tengah berusaha menjauh dari lokasi kejadian.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku dan sekitar TKP, antara lain dompet korban berisi identitas, ATM Bank Sumut, uang tunai Rp 260 ribu, handphone polifonik, lima kunci pintu, sepasang sandal, batu, serta pecahan lampu neon yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, peristiwa ini diduga dipicu pertengkaran saat pelaku dan korban minum tuak bersama di kawasan Jalan Jawa sekitar pukul 16.00 WIB.
"Sepanjang pertemuan itu, korban disebut kerap memarahi pelaku hingga menimbulkan luka hati berkepanjangan," kata Khairul.
Situasi memanas sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku naik ke Jembatan Titi Gantung, mengambil empat lampu neon, memecahkannya, dan melontarkan makian.
Tak lama kemudian korban datang sambil membawa batu, dan cekcok kembali terjadi.
Perselisihan berubah menjadi perkelahian brutal ketika batu yang dibawa korban mengenai bahu pelaku.