JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan urgensi pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang.
Menurutnya, KUHAP lama yang diwariskan rezim Orde Baru telah banyak menimbulkan korban.
Dalam keterangan persnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025), Habiburokhman menyinggung kasus Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Semua Fraksi Setuju "Sekarang ini banyak sekali orang menjadi korban KUHAP Orde Baru. Lihat misalnya kelompoknya Roy Suryo segala macam, itu kan korban KUHAP Orde Baru," ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan, kasus tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam RUU KUHAP.
"Kalau menurut standar KUHAP baru, Roy Suryo Cs di penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice, tetapi di KUHAP Orde Baru itu enggak diatur," jelasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa dengan KUHAP baru, aparat penegak hukum tidak mudah melakukan penahanan sewenang-wenang.
"Kalau menurut KUHAP baru terhadap Roy Suryo dkk itu, itu sangat sulit untuk dikenakan penahanan karena syaratnya sangat objektif. Hampir enggak mungkin ditahan. Orang-orangnya jelas semua, enggak lari dan lain sebagainya," katanya.
Ia menegaskan sebaliknya, KUHAP Orde Baru memberi peluang bagi penahanan yang sewenang-wenang.
"Tapi kalau menurut KUHAP Orde Baru, ada peluang dia ditahan sewenang-wenang pak Roy Suryo dkk ini," tegasnya.
Oleh karena itu, Komisi III DPR berharap RUU KUHAP segera disahkan dalam rapat paripurna hari ini.
"Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini. Mulai kemarin Pak Eggi Sudjana dan lain sebagainya, itu kan korban KUHAP Orde Baru," imbuhnya.