JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan sejumlah isu terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjelang pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR.
Dalam konferensi pers di Komisi III, Senayan, Selasa (18/11/2025), Habiburokhman menegaskan, DPR tidak akan mencatut nama LSM dalam proses pembahasan RKUHAP.
"Komisi III tidak mencatut nama LSM. Justru kami mengakomodir masukan masyarakat sampai November ini, termasuk soal hak-hak disabilitas dan penghapusan larangan peliputan," kata dia.
Baca Juga: DPR Bakal Sahkan RUU KUHAP Hari Ini, BEM UI Turun ke Jalan Tolak Pengesahan! Politikus Gerindra itu menambahkan, meski tidak semua usulan diakomodir 100 persen, RKUHAP yang disahkan nanti akan menampung 99,9 persen aspirasi masyarakat, termasuk penguatan peran advokat dan hak tersangka untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
Habiburokhman juga menanggapi hoaks yang beredar di media sosial soal polisi bisa melakukan penyadapan, menyita laptop, HP, atau memblokir rekening tanpa izin hakim.
"Ini tidak benar sama sekali," tegasnya.
Menurut dia, Pasal 135 ayat (2) KUHAP baru menegaskan bahwa penyadapan akan diatur melalui undang-undang tersendiri.
Sementara semua bentuk penyitaan, termasuk handphone atau laptop, harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHAP baru.
Pemblokiran rekening dan data online juga harus mendapatkan izin hakim sesuai Pasal 139 ayat 2 KUHAP.
"Kami sengaja menggelar klarifikasi ini agar publik memahami bahwa RKUHAP tidak memberikan wewenang sewenang-wenang kepada aparat," ujar Habiburokhman.
Dengan klarifikasi ini, DPR berharap publik mendapatkan informasi yang akurat dan transparan sebelum keputusan tingkat II RKUHAP diambil.*