JAKARTA — Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) menegur keras Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta terkait pemusnahan arsip pencalonan Joko Widodo (Jokowi) saat maju sebagai Wali Kota Surakarta.
Teguran itu disampaikan dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Sidang dihadiri Koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) sebagai pemohon, serta perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: UGM Akui KRS dan Laporan KKN Jokowi “Tidak Ada”, Hanya Simpan Scan Ijazah Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, menuntut penjelasan KPU Surakarta mengenai dasar hukum pemusnahan dokumen tersebut.
"PKPU nomor berapa yang menyatakan arsip ini boleh dimusnahkan?" tanya Rospita.
Perwakilan KPU Surakarta menjawab pemusnahan mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dan Jadwal Retensi Arsip, meskipun belum mempelajari ketentuan secara mendalam.
Rospita menekankan bahwa dokumen pencalonan merupakan arsip negara yang tidak seharusnya dimusnahkan selama masih berpotensi disengketakan.
"Ini dokumen negara. Selama berpotensi disengketakan, tidak boleh dimusnahkan. Masa retensi tiga tahun pun belum selesai," tegasnya.
Dalam sidang terungkap, dokumen hasil verifikasi keabsahan ijazah Jokowi pernah dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 270/08/SK/5/2005 dan dikategorikan sebagai informasi terbuka.
Namun, pemusnahan arsip pencalonan fisik menjadi sorotan utama persidangan.
Sidang berlanjut dengan pendalaman tanggung jawab KPU Surakarta atas hilangnya arsip dan implikasinya terhadap permohonan informasi publik.*