MEDAN – Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah Hakim Khamazaro Waruwu di Jalan Pasar 2, Kompleks Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus yang sempat mengejutkan warga Medan ini.
Baca Juga: GRIB Jaya Medan Apresiasi Kinerja Kombes Calvijn, Dukung Program Prioritas Polrestabes Informasi yang dihimpun wartawan, Senin (17/11/2025), pelaku diduga merupakan sopir pribadi korban, bersama dua rekannya.
Modus aksi mereka, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, adalah pencurian.
"Pelaku berencana mencuri, karena mereka tahu di mana korban menyimpan kunci rumah," kata sumber tersebut.
Setelah menguasai barang-barang berharga korban, ketiganya kemudian membakar rumah untuk menghilangkan jejak.
Rumah korban saat itu sedang dalam keadaan kosong, sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, saat dikonfirmasi wartawan malam ini, belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.
Peristiwa ini menambah catatan panjang kasus kriminal yang melibatkan lingkungan internal korban, sekaligus mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap orang terdekat dalam menjaga keamanan harta benda.*
(ad)