JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima saksi terkait dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, pada Senin, 17 November.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
Kelima saksi tersebut terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) hingga pramusaji yang bertugas di rumah dinas gubernur.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Korupsi Stadion Mandailing Natal Divonis 3 Tahun Penjara "Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.
Adapun saksi yang dipanggil adalah Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari yang bertugas sebagai pramusaji di rumah dinas Gubernur Riau; Rifki Dwi Lesmana, ASN P3K Dinas PUPR Provinsi Riau; dan Hari Supristianto, staf perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penganggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP.
KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernor Riau Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan; serta tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.
Ketiganya telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025.
Pengungkapan perkara berawal dari adanya penambahan anggaran signifikan, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Dalam proses itu, muncul dugaan kesepakatan fee sebesar 2,5 persen antara pejabat dinas dan para kepala UPT, yang kemudian dibahas di sebuah kafe di Kota Pekanbaru.
Namun M. Arief Setiawan diduga meminta kenaikan menjadi 5 persen, sekitar Rp7 miliar, serta mengancam mencopot kepala UPT yang tidak bersedia menyetor.
KPK juga melakukan sejumlah penggeledahan dalam rangka penyidikan, termasuk di Dinas Pendidikan Provinsi Riau, yang menghasilkan penyitaan dokumen terkait penganggaran.