MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Stadion Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2017 senilai Rp844 juta.
Ketiga terdakwa, yakni Aswanudin Lubis selaku Tim Teknis Daerah pembangunan stadion, Ismadi Direktur CV Wastu Cipta Konsultan, dan Ansyari Lubis Wakil Direktur II CV Pelangi Nusantara, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua majelis hakim, Muhammad Kasim, menyatakan dalam amar putusannya, "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda masing-masing Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan."
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 6 Titik Rawan di Medan yang Jadi Sasaran Operasi Zebra Toba 2025 Untuk Ansyari Lubis, hakim menambahkan hukuman berupa kewajiban membayar seluruh uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp844 juta.
Dari jumlah tersebut, Ansyari telah membayar Rp100 juta, sehingga sisa yang harus dikembalikan adalah Rp744 juta.
Apabila terdakwa gagal membayar UP dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika tetap tidak mencukupi, hukuman subsider satu tahun empat bulan penjara akan diterapkan.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari vonis dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta UP terhadap Ansyari Rp744 juta subsider satu tahun sembilan bulan penjara.
Dengan demikian, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.*
(mi/ad)