NIAS SELATAN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait mark up anggaran pembangunan dan rehabilitasi Gedung Sekolah Dasar No.071207 Laowi di Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, akhirnya mendapat respons serius dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Berdasarkan pantauan media Bitvonline.com, Jumat (14/11/2025), tim Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin Kasi Pidsus, Lintong Samuel, S.H., didampingi jaksa Forguson Gea, S.H., melakukan verifikasi lapangan terhadap proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2024 senilai Rp2,6 miliar.
Tim kejaksaan hadir bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dr. Yasatulo Lase, konsultan pengawas, direktur CV Nias Lasber Pratama Serius Gaho, komite sekolah, serta pelapor Ikhtiar Wau.
Baca Juga: Ssssst, BPK Temukan Indikasi Korupsi di KPU Sumut Verifikasi dilakukan dengan menyaksikan pengukuran keramik, pagar, pintu, serta inventaris sekolah seperti meja, kursi, dan papan tulis.
Namun, pelapor Ikhtiar Wau menilai beberapa item laporan yang diserahkan sebelumnya belum ditindaklanjuti secara serius.
"Kami merasa heran karena pihak kejaksaan belum menindaklanjuti item laporan seperti pemasangan furing plafon, WC, dan les plank. Semua masih menggunakan material lama dan hanya dilakukan pengecatan," ungkap Wau kepada Bitvonline.com.
Pelapor juga mempertanyakan kehadiran konsultan pengawas yang disebut sebagai pihak terlapor dalam kasus ini, dan meminta agar tim teknis independen bersertifikasi dari Dinas PUPR dilibatkan.
"Kami berharap Kejaksaan Negeri Nias Selatan bekerja profesional, transparan, dan serius. Jangan sampai kasus ini hanya formalitas untuk memenuhi perintah Kejati Sumut," tambah Wau.
Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui surat No. B-8399/L.2.5/F0.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, yang memerintahkan Kejari Nias Selatan untuk menelaah dugaan mark up anggaran proyek tersebut.
Pelapor berharap penanganan kasus ini diawasi Kejaksaan Tinggi Sumut, agar tercipta penegakan hukum yang berkeadilan dan kerugian negara dapat dipulihkan.*
(ad)