MEDAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, PT Inalum telah memberikan fasilitas pembayaran Document Against Acceptance (D/A) tanpa agunan hanya kepada PT PASU. Menurut BPK, kebijakan ini kurang prudent dan sarat risiko gagal bayar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2025 ditemukan, akibat fasilitas pembayaran D/A tanpa agunan itu, piutang PT PASU kepada PT Inalum membengkak hingga mencapai USD 8,19 juta, dari 29 invoice yang tidak kunjung dilunasi sejak 2020–2021.
BPK: Gagal Bayar Tidak Diproses HukumBPK juga menemukan sederet kejanggalan lainnya. Misalnya, adanya kebijakan manajemen yang melakukan perubahan metode pembayaran yang tidak sesuai aturan internal. Kegagalan bayar PT PASU tidak diproses hukum.
Baca Juga: Korupsi di PT Inalum: Temuan BPK Lebih dari Cukup Sebagai Dasar untuk Menetapkan Tersangka Tidak ada evaluasi perjanjian meski kondisi keuangan PT PASU telah bermasalah. Kejanggalan lain adalah tidak adanya kesepakatan tertulis terkait penyelesaian piutang macet. "Pola ini terlalu sistematis untuk disebut sekadar kelalaian," tegas pengamat kebijakan publik Ratama Saragih, Senin (17/11/2025).
Direksi 2019 Dinilai Paling Bertanggung JawabRatama juga mengkritik keras direksi PT Inalum tahun 2019 bersama jajaran SEVP dan pejabat marketing yang dinilai sengaja mengabaikan perlindungan terhadap perusahaan.
"Kalau membaca seluruh temuan BPK, terlihat jelas arah dugaan pemufakatan jahat. Risiko dibiarkan, agunan dihapus, piutang macet diabaikan," katanya.
Kejati Sumut Didorong Bertindak TegasSehubungan dengan itu, Ratama mendesak Kepala Kejati Sumut Harli Siregar untuk tidak lagi berputar-putar.
"Hasil audit BPK sudah cukup terang. Tidak ada kendala serius. Yang dibutuhkan hanya kemauan dan keberanian Kejatisu untuk menetapkan tersangka," ujarnya.*