LANGKAT – Dua mahasiswa berinisial DFN (23) dan RDM (24) ditangkap jajaran Polres Langkat, Sumatera Utara, karena melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha galian C.
Penangkapan dilakukan saat kedua pelaku melakukan transaksi di sebuah kafe di Stabat, Langkat, Kamis (13/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menyampaikan, DFN mengaku sebagai mahasiswa dari aliansi PMD-SU, sedangkan RDM turut mengklaim sebagai anggota aliansi yang sama.
Baca Juga: ITSNU Lampung Gelar Hakrab untuk Mahasiswa Baru, Bangun Kebersamaan dan Karakter "Keduanya berhasil diamankan saat menerima uang hasil pemerasan," ujarnya, Minggu (16/11/2025).
Ghulam menjelaskan, aksi pemerasan berawal pada Rabu (12/11), ketika DFN mengirim pesan ancaman kepada pengusaha galian C, menyatakan akan menggelar demonstrasi jika tidak diberikan uang sebesar Rp 15 juta.
Karena merasa tertekan, pengusaha tersebut kemudian menemui kedua pelaku di sebuah kafe dan menyerahkan uang Rp 10 juta.
"Polisi yang menerima laporan langsung ke lokasi dan mengamankan DFN, kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap RDM," kata Ghulam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta, satu unit ponsel Samsung Galaxy A22, dan satu unit iPhone 13.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti modus pemerasan yang memanfaatkan status mahasiswa sebagai kedok untuk menekan korban.
Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku pemerasan agar efek jera berlaku bagi pelaku lain.*