JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan korupsi di lingkungan Universitas Baliem Papua, Wamena, Papua Pegunungan.
"Kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, di Jayapura, Sabtu (15/11/2025).
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pembangunan gedung rektorat dan sarana penunjang lain di Universitas Baliem Papua, yang dilakukan melalui kontrak dengan PT. NM senilai Rp135,7 miliar pada Juni 2024.
Baca Juga: Kasus Erika Carlina Naik ke Penyidikan, DJ Panda Terancam 5 Tahun Penjara Dana bersumber dari Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2024 dengan waktu pelaksanaan 196 hari kalender.
Namun, penyidik menemukan bahwa dana DTI tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung.
Untuk menutupi hal ini, dilakukan perubahan kontrak menjadi pembangunan jalan dalam kawasan kampus melalui adendum gabungan lumsum dan harga satuan.
Perubahan ini berdampak pada pengurangan anggaran menjadi Rp68,2 miliar.
Nixon menjelaskan, pekerjaan pembangunan jalan dikerjakan tanpa perencanaan dan pengawasan yang memadai, yang dimulai awal November dan berakhir pada 31 Desember 2024.
Uang muka sebesar Rp13,6 miliar digunakan untuk mobilisasi, BBM, operasional, dan pajak.
Sebagian dana diserahkan penyedia jasa kepada pihak-pihak terkait senilai Rp8 miliar.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp8,4 miliar," kata Nixon.
Hingga saat ini, enam orang telah dimintai keterangan, baik dari Pemprov Papua Pegunungan maupun penyedia jasa terkait proyek tersebut.