SIMALUNGUN – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Edward Sembiring, 52 tahun.
Hanya dalam waktu sembilan jam pascakejadian, pelaku berinisial Dolmansen Sipayung (36) berhasil ditangkap saat bersembunyi di kawasan perbukitan pada Jumat pagi, 14 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, mengatakan penangkapan cepat tersebut menjadi bukti kesigapan polisi dalam menjaga rasa aman warga.
Baca Juga: Sinergi TNI–Polri Menguat, Wakapolda Sumut Hadiri Pembukaan KKRI dan Baksos HUT Armada RI ke-80 di Belawan "Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Tim Jatanras langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya," ujar Herison, Sabtu, 15 November 2025.
Peristiwa tragis ini bermula dari perselisihan kecil saat bermain biliar di warung Royandi Saragih, Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kamis malam, 13 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Menurut Kanit Jatanras, IPDA Ivan Purba, keributan terjadi karena selisih paham terkait giliran bermain."Korban dan pelaku terlibat cekcok. Sempat terjadi perkelahian antara korban dan tiga pemain lainnya. Para saksi mencoba meredakan situasi dengan meminta pelaku pulang," kata Ivan.
Namun keadaan justru memburuk ketika pelaku tiba di rumah. Korban menyusul dan langsung menyerang hingga melukai tangan kiri Dolmansen.
Merasa terdesak dan tersulut emosi, pelaku mengambil pisau dari rumahnya dan mendatangi korban yang berdiri tak jauh dari lokasi.
Bentrokan kedua terjadi dan berakhir fatal.
Edward Sembiring sempat dilarikan ke Puskesmas Saran Padang, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:• satu baju milik korban,• sepasang sandal hitam,• serta satu sarung pisau.
Tiga saksi, RPT (47), RS (33), dan RS (42), telah diperiksa untuk memperkuat penyidikan.