DELI SERDANG – Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, AKP Resti Widya Sari, akhirnya buka suara terkait dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) di pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang viral di media sosial.
Resti menegaskan bahwa suara yang beredar dalam rekaman tersebut bukan miliknya dan tidak dikenal oleh jajaran Satlantas Polresta Deli Serdang.
"Hoax itu. Nggak kenal kita sama suara itu," kata Resti, Sabtu sore (15/11/2025).
Baca Juga: Desa Sidapdap Simanosor Realisasikan Anggaran Ketahanan Pangan 2025 lewat Budidaya Ikan Lele Sebelumnya, rekaman dugaan pungli di layanan SIM sempat ramai diperbincangkan di media sosial, terutama melalui akun TikTok @SUARA_RAKYAT07.
Dalam video tersebut, seorang oknum petugas perempuan disebut-sebut menawarkan proses pembuatan SIM A dengan biaya Rp 730 ribu, lebih tinggi dari tarif resmi.
Prosesnya dijanjikan tanpa ujian teori maupun praktik, dan SIM bisa diterbitkan kurang dari dua jam.
Resti mengaku baru satu bulan menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, resmi bertugas sejak 13 Oktober 2025, menggantikan Kompol Johan Kurniawan yang dimutasi ke posisi baru.
Sebelumnya, Resti pernah bertugas di Polresta Deli Serdang sebagai Kanit Laka (Kanit Gakkum) dan menjabat di Polres Asahan.
"Sudah lamanya itu, sebelum aku di sini. Sudah lama tapi dibuat-buat lagi (diunggah-unggah lagi)," jelas Resti.
Meski demikian, Kasat Lantas mengarahkan pihak media untuk mewawancarai Kapolsek Tanjung Morawa atau menghubungi anggotanya yang menjabat sebagai Kanit Regiden dan Paur SIM untuk klarifikasi lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan atau bukti dugaan pungli dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat diimbau tetap waspada terhadap informasi yang belum diverifikasi.*