BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pencalonannya dalam Pilgub Bengkulu 2024. Penetapan tersangka ini juga melibatkan Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur Bengkulu, EF Alias Anca (EF), yang diduga berperan dalam pengumpulan dana untuk mendukung pencalonan Rohidin.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menginstruksikan Sekda Bengkulu untuk mengumpulkan ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kepala Biro di Pemda setempat. Dalam pertemuan tersebut, Rohidin meminta dukungan dana untuk pencalonannya dalam Pilgub Bengkulu. “Saudara RM menyampaikan bahwa dia membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” ungkap Marwata.
Setelah pertemuan itu, sejumlah kepala dinas dan pejabat Pemda Bengkulu mulai mengumpulkan uang sebagai bentuk dukungan kepada Gubernur Rohidin. Beberapa pejabat, di antaranya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (SF), Kepala Dinas PUPR (TS), dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (SD), diduga mengumpulkan sejumlah uang hasil pemotongan anggaran dan dana tertentu yang diperuntukkan bagi tim pemenangan Rohidin.
SF dilaporkan menyerahkan uang sebesar Rp200 juta melalui ajudan Gubernur untuk memastikan posisinya tetap aman sebagai Kepala Dinas. Sementara TS mengumpulkan Rp500 juta yang bersumber dari potongan anggaran ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai. SD juga dilaporkan mengumpulkan uang sebanyak Rp2,9 miliar, yang diduga berasal dari pencairan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap di Provinsi Bengkulu.
Pada bulan Oktober 2024, FEP, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, juga diduga mengumpulkan dana senilai Rp1,4 miliar dari tim pemenangan Kota Bengkulu untuk diserahkan kepada Rohidin melalui ajudannya. Dana-dana ini disetorkan dengan harapan dapat mendukung pencalonan Rohidin dalam Pilkada Bengkulu yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Setelah serangkaian pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini, yaitu Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu, EF Alias Anca. Ketiganya kini telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
KPK terus melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada di Provinsi Bengkulu.(N/014)