JAKARTA- Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan berinisial SS (35) dan KD (22) yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online.
Penangkapan berlangsung di sebuah lokasi di Jakarta Barat setelah petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga melanggar aturan izin tinggal.
Kepala Imigrasi Jakarta Barat menyatakan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil operasi intelijen keimigrasian yang menelusuri pergerakan dua WNA tersebut, terutama aktivitas digital yang mengarah pada praktik prostitusi berbasis aplikasi.
Baca Juga: 18 Kantor Imigrasi Baru Siap Dukung Layanan WNI dan WNA di Seluruh Indonesia Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, perangkat ponsel, serta deretan pesan singkat dari aplikasi yang diduga digunakan untuk menawarkan layanan prostitusi.
"Barang bukti percakapan digital menjadi salah satu dasar kuat untuk memastikan adanya pelanggaran hukum dan pelanggaran izin tinggal," ujar pejabat Imigrasi Jakarta Barat.
Kedua WNA Uzbekistan itu kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal pelanggaran keimigrasian dan dugaan tindak pidana yang ancamannya mencapai lima tahun penjara.
Imigrasi menegaskan, penindakan terhadap kedua WNA ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Indonesia memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing, terutama yang memanfaatkan platform digital untuk aktivitas ilegal.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran menunjukkan bagaimana praktik prostitusi kini semakin bergeser ke ruang digital, menyulitkan pengawasan tradisional dan menuntut imigrasi serta aparat penegak hukum meningkatkan kemampuan deteksi terhadap jejak digital.
Imigrasi menyebut akan terus memperkuat operasi siber, termasuk patroli aplikasi yang digunakan untuk transaksi ilegal oleh warga asing.*
(km/um)