DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kerja Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Wawan Fahrudin, di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Jumat, 14 November 2025.
Pertemuan berlangsung hangat dan menegaskan kembali pentingnya kolaborasi antara Pemprov Bali dan LPSK dalam penanganan kasus-kasus perlindungan saksi maupun korban di wilayah Bali.
Wawan menyampaikan bahwa LPSK saat ini menangani tiga kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali.
Baca Juga: Marak Vila Ilegal Tak Bayar Pajak, Koster: Tidak Ada Ampun! Menurut dia, dinamika penanganan kasus di Bali cukup kompleks sehingga koordinasi dengan pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan layanan perlindungan berjalan optimal.
"Terima kasih atas sinergitas dalam mengayomi dan memfasilitasi korban Bom Bali 1 dan 2. Mereka masih kami dampingi dalam jangka panjang bekerja sama dengan RSUP Sanglah," ujar Wawan.
Ia juga mengapresiasi keberadaan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran Bali, yang disebutnya sebagai satu-satunya perda serupa di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Gubernur Koster menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pelaksanaan tugas LPSK di Bali.
Ia menyatakan kesiapan Pemprov Bali menyediakan dukungan teknis, termasuk kemungkinan fasilitas kantor atau unit layanan khusus.
"Saya tentu akan mendukung fasilitasi LPSK dalam menjalankan tugas di Bali, termasuk fasilitas kantor dan penunjang lainnya," kata Koster.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja migran Bali yang bekerja di luar negeri.
Menurut Koster, banyak warga asal Bali berhasil secara internasional, namun tetap membutuhkan kepastian hukum terkait penempatan dan pemberangkatan.
"Tolong bantu pekerja migran Bali untuk perlindungannya. Pastikan jelas tempat kerja dan siapa yang memberangkatkan," ujarnya.