MEDAN – Seorang pria berinisial ASM (49) diringkus polisi karena kedapatan hendak menjual beruang madu yang sudah diawetkan dari Medan ke Aceh senilai Rp 7,5 juta.
Penangkapan dilakukan di loket bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolrestabes Medan, Kombes Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga.
Baca Juga: Puluhan Konsumen Podomoro City Medan Gugat Pengembang: “BPHTB Sudah Dibayar, AJB Tak Kunjung Proses” Petugas menemukan ASM membawa kardus berisi beruang madu dalam kondisi opset yang rencananya dikirim ke seseorang berinisial AS di Lhokseumawe.
"Hasil interogasi, ASM membeli beruang madu itu dari seseorang berinisial D seharga Rp 2,5 juta. Kemudian dijual kembali ke AS dengan harga Rp 7,5 juta melalui marketplace," kata Calvijn saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat, 14 November 2025.
Menurut Calvijn, ASM sudah menjadi agen perdagangan satwa dilindungi sejak 2022.
Selain beruang madu, ASM juga tercatat pernah menjual kuku beruang hingga kerangka buaya.
Polisi saat ini masih memburu pelaku lain, termasuk D yang memasok beruang madu kepada ASM.
Patar, perwakilan BKSDA Sumatera Utara, menambahkan bahwa motif perburuan beruang madu sering kali berkaitan dengan gaya hidup, misalnya dijadikan pajangan atau hiasan rumah yang dianggap prestise.
ASM kini ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan dan dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf E, F, H jo Pasal 21 ayat 2 huruf B, C, G UU Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*
(k/dh)