LANGKAT – Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan dua pria berinisial DFN (23) dan RDM (24) di Kecamatan Stabat.
Kedua pelaku yang mengaku sebagai bagian dari aliansi PMD-SU itu diamankan bersama barang bukti uang tunai Rp10 juta dan dua unit telepon genggam.
Kasus bermula pada Rabu, 12 November 2025, ketika korban menerima pesan dari DFN yang mengancam akan menggelar aksi demonstrasi terkait usaha galian C miliknya apabila tidak memberikan uang sebesar Rp15 juta.
Baca Juga: Kejari Langkat Geledah Kantor Rekanan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Rp50 Miliar Merasa diintimidasi, korban kemudian memenuhi permintaan pertemuan di sebuah kafe di Stabat.
Pada Kamis malam, 13 November 2025, korban kembali bertemu DFN di Uncle Kuphi, Jalan Jenderal Sudirman, dan menyerahkan uang Rp10 juta.
Tak lama setelah laporan diterima, Tim Opsnal Pidum Sat Reskrim melakukan penyergapan dan langsung mengamankan DFN beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi, DFN mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan rekannya, RDM.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan menangkap RDM di lokasi terpisah.
Barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta, satu ponsel Samsung Galaxy A22, dan satu iPhone 13 turut disita.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum. "Setiap tindakan kami merupakan tindak lanjut laporan korban dan analisis penyidik sesuai SOP," ujarnya, Jumat, 14 November 2025.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, memuji respons cepat Sat Reskrim dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia menilai pemerasan merupakan tindak pidana yang berdampak luas pada ketenangan masyarakat.