JAKARTA - Mahkamah Agung kembali mengirim sinyal keras pemberantasan korupsi di tubuh peradilan.
Majelis kasasi menolak permohonan kasasi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan menguatkan vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan tingkat banding.
Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 10824 K/PID.SUS/2025, yang diketok pada Rabu, 12 November 2025, dan diunggah melalui laman Info Perkara MA.
Baca Juga: Warga Denpasar Rugi Rp450 Juta, Tertipu Oknum yang Mengaku Panitera Mahkamah Agung Majelis kasasi terdiri dari hakim agung Yohanes Priyana sebagai ketua serta dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian bunyi amar putusan yang mempertegas sikap MA.
Vonis Berat dan Aset Jumbo Dirampas untuk Negara
Dengan putusan ini, hukuman terhadap Zarof tetap 18 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memperberat vonis dari 16 tahun.
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Albertina Ho, menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap terhadap hakim kasasi yang menangani perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, serta menerima gratifikasi dalam jumlah besar.
Selain hukuman penjara, Zarof tetap diwajibkan:
Membayar denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan
Kehilangan barang bukti kejahatan, antara lain:
Uang Rp 915 miliar