MEDAN - Nama Benny Iskandar Nasution tengah menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Medan Fashion Festival (MFF) 2024 senilai Rp 1,1 miliar.
Benny menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Kadiskop UKM Perindag) Kota Medan sejak 2021.
Kasus ini bermula dari anggaran MFF 2024 sebesar Rp 4,8 miliar.
Baca Juga: Punya Harta Rp 1,3 Miliar, Ini Profil Kadis Koperasi Medan Benny Iskandar Tersangka Korupsi Fashion Festival Dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Medan, Benny diduga melakukan perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan, termasuk menunjuk CV Global Mandiri sebagai rekanan tanpa prosedur resmi.
Selain itu, pembayaran dilakukan secara tunai dan sejumlah kegiatan tidak dilaksanakan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,132 miliar.
Dalam perkara ini, Benny berperan sebagai pengguna anggaran utama bersama Kadis Perhubungan Medan, Erwin Saleh, dan Direktur CV Global Mandiri.
Tim penyidik juga menemukan hutang kepada pihak hotel senilai Rp 70 juta yang belum dibayar.
Saat ini, Benny dan direktur rekanan telah ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.
Benny, lahir pada 12 Oktober 1976, sudah menjadi PNS sejak 1996 dan pernah menjabat Kepala Bappeda Medan.
Sebagai pejabat eselon II, ia bertugas mengoordinasikan kebijakan strategis di tingkat kota.
Selama masa jabatan Wali Kota Bobby Nasution, Benny termasuk pejabat yang tidak pernah dirotasi.
Bila terbukti bersalah, Benny terancam pidana penjara paling lama 20 tahun, dengan denda hingga Rp 1 miliar, sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.