JAKARTA — Sidang tuntutan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 958,5 miliar ditunda.
Penundaan terjadi karena ketua majelis hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, tengah berduka atas wafatnya mertua.
"Hingga saat ini, persidangan belum dapat dilanjutkan karena ketua majelis sedang dalam masa kedukaan," ujar hakim yang memimpin sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 14 November 2025. Sidang akan dijadwal ulang pada Senin, 17 November 2025, pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Punya Harta Rp 1,3 Miliar, Ini Profil Kadis Koperasi Medan Benny Iskandar Tersangka Korupsi Fashion Festival Kasus ini menjerat Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur, serta Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama dan penerima manfaat PT Petro Energy.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh ketiganya menggunakan kontrak fiktif untuk memperoleh fasilitas pembiayaan yang seharusnya tidak diberikan, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 958 miliar.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Jimmy Marsin sendiri diduga meraup keuntungan sebesar USD 22 juta atau setara Rp 358 miliar, sementara sisanya sekitar Rp 600 miliar dianggap sebagai kerugian negara.
Perbuatan para terdakwa berlangsung antara 2015 hingga 2019 dan diduga melibatkan beberapa pejabat LPEI, termasuk Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan.
Perhitungan kerugian negara didasarkan pada audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-53/D6/03/2025 tanggal 7 Juli 2025.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara korupsi LPEI yang lebih besar, dengan total dugaan kerugian mencapai Rp 11,7 triliun.*
(d/dh)