LHOKSEUMAWE – Tim gabungan Polres Lhokseumawe berhasil menangkap Agusli binti Sofyan, satu dari pelaku penembakan terhadap Muhammad Nasir Ismail (48), warga Dusun Cot Kumbang, Desa Alue Lim, Kecamatan Blang, Kota Lhokseumawe.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 10 November 2025, sekitar pukul 00.15 WIB.
Baca Juga: Terbukti Kuasai Lahan HGU PT Sri Timur, Kejari Langkat Eksekusi Kades Sei Tualang Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengungkapkan penangkapan Agusli dilakukan sekitar pukul 06.15 WIB di wilayah Kabupaten Bireuen.
"Pelaku Agusli berhasil kami amankan dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam sejak kejadian," ujarnya dalam konferensi pers di halaman Polres, Kamis (13/11/2025).
Kronologi bermula dari transfer uang sebesar Rp 90 juta kepada korban pada 7 November 2025. Agusli dan pelaku lainnya mendatangi korban untuk menagih uang tersebut.
Namun, korban menyatakan uang telah digunakan untuk membayar utang. Ketidaksepakatan ini berujung pada eksekusi di sebuah jembatan, sekitar 10 meter dari kedai kopi tempat korban pertama kali diajak duduk.
"Korban ditembak dua kali, satu mengenai lengan dan satu mengenai leher tembus ke kepala, hingga meninggal dunia di tempat," jelas Kapolres.
Saat ini, Agusli diamankan, sedangkan pelaku lain masih dalam pengejaran. Polisi telah menyita satu pucuk senjata api rakitan, tiga butir peluru, dan satu unit mobil yang digunakan pelaku.
Kepemilikan senjata diidentifikasi milik seorang berinisial R, yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polres Lhokseumawe menerapkan Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dan Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata api.
Pihak kepolisian juga berencana melakukan uji balistik terhadap peluru yang ditemukan.