JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan "menyelamatkan" delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Permintaan itu disampaikan Roy Suryo menjelang pemeriksaan perdananya sebagai tersangka bersama dua rekannya, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, di Polda Metro Jaya, Kamis, 13 November 2025.
"Kami hadir bukan mewakili pribadi. Saya, Doktor Rismon, dan Dokter Tifa mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini," ujar Roy di hadapan wartawan.
Baca Juga: Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma Diperiksa Tersangka Ijazah Jokowi: Tidak Ditahan? Roy Suryo mengingatkan Presiden Prabowo agar tidak mengulangi kesalahan rezim sebelumnya yang, menurutnya, kerap memidanakan pihak-pihak yang mengkritik Presiden Jokowi.
Ia menyinggung kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur yang lebih dulu dijerat hukum karena menyuarakan kritik serupa.
"Pak Prabowo kan suka angka delapan. Masa di rezim Pak Prabowo tambah delapan lagi yang akan dipidanakan," kata Roy menyindir.
Roy juga menilai penetapan dirinya dan tujuh rekannya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kritik.
Ia mengaitkan langkah hukum tersebut dengan rencana penerbitan buku kedua mereka berjudul Gibran Black Paper.
"Setelah kami merencanakan buku kedua berjudul Gibran Black Paper, kami langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa ada kepanikan," ujar Roy.
Dalam pernyataannya, Roy Suryo juga mengaku membawa temuan dari luar negeri terkait latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi.
"Baru minggu lalu saya pulang dari Sydney, dan saya bisa buktikan bahwa Gibran memang tidak punya ijazah SMA yang setara dengan di dalam negeri," ucap Roy tanpa menjelaskan bukti yang dimaksud.
Roy menegaskan bahwa kehadirannya bersama para tersangka lain di Polda Metro Jaya bukan untuk membela diri, melainkan untuk menegakkan kebenaran.