BATU BARA— Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di Kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang berlokasi di Kabupaten Batu Bara, Kamis (13/11/2025).
Penggeledahan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019.
"Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan korupsi penjualan aluminium oleh PT Inalum tahun 2019 kepada PT PASU Tbk," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, dalam keterangannya.
Baca Juga: Tiga Pejabat Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival, Kerugian Negara Rp1,13 Miliar Indra menjelaskan, tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Sejumlah ruangan strategis di kompleks perkantoran PT Inalum menjadi sasaran pemeriksaan.
"Penyidik menggeledah ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Direktur Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik atau Pengadaan, hingga ruang penyimpanan arsip," ujarnya.
Menurut Indra, penggeledahan dilakukan karena penyidik menduga masih terdapat berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan proses penjualan aluminium tersebut.
"Tim mencari alat bukti berupa dokumen yang terkait proses perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT Inalum," jelasnya.
Ia menegaskan, langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumut untuk mengumpulkan bukti kuat terkait adanya indikasi penyimpangan pada proses penjualan aluminium kepada pihak swasta.
Meski belum menyebutkan nilai potensi kerugian negara, Kejati Sumut memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan memeriksa sejumlah pejabat PT Inalum yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik mengingat PT Inalum merupakan salah satu BUMN strategis nasional yang menjadi tulang punggung industri aluminium di Indonesia.*