MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
Kerugian negara akibat penyimpangan ini diperkirakan mencapai Rp1,13 miliar.
"Hari ini kita menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan," ujar Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, SH, MH, di Medan, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: Dua Kepala Dinas di Medan Ditahan Terkait Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024 Ketiga tersangka adalah:- BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, selaku Pengguna Anggaran (PA).- ES, Sekretaris Dinas (Sekdis) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).- MH, Direktur CV Global Mandiri, sebagai pelaksana kegiatan.
Fajar menjelaskan, setelah penetapan tersangka, BIN dan MH langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
Sementara ES belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
"Kami akan lakukan pemanggilan ulang, jika tidak hadir, upaya paksa akan diterapkan," tegasnya.
Hasil penyidikan menunjukkan, kegiatan MFF 2024 yang dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan nilai pagu anggaran Rp4,85 miliar, disinyalir mengalami penyimpangan prosedur.
Para tersangka disebut melakukan pembayaran kepada sub vendor yang tidak resmi, tanpa melalui proses kualifikasi teknis yang seharusnya.
"Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.132.000.000," ujar Fajar.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Medan menegaskan, proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan penegakan hukum terhadap praktik korupsi anggaran daerah.*