JAKARTA, – Puluhan warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan menjadi korban tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) terkait judi online (judol) di Kamboja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronni Fajar Purba, mengatakan para korban tergiur dengan janji pekerjaan yang ditawarkan melalui media sosial.
"Masyarakat Indonesia mayoritas menjadi korban TPPM terkait judol di Kamboja.
Baca Juga: Hujan Ringan Melanda Jawa Barat: Suhu Sejuk dan Kelembapan Tinggi di Sejumlah Kota Banyak yang tergiur melihat pekerjaan dari media sosial," ujar Ronni di sela sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan TPPM di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/11).
Korban TPPM mayoritas berasal dari Sumatra dan Jawa.
Imigrasi berharap sosialisasi ini bisa menjadi upaya mitigasi agar masyarakat tidak menjadi korban perdagangan manusia dan penyelundupan.
Ronni menekankan pentingnya masyarakat bekerja di luar negeri secara resmi. "Kami berikan edukasi agar masyarakat mengikuti prosedur resmi, sehingga keberadaan WNI di luar negeri bisa terdeteksi dengan baik dan aman," ujarnya.
Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Keimigrasian, Hamdan Muhammad Al Amin, menambahkan, korban TPPM sering mengalami perlakuan buruk di negara tujuan.
"Beberapa waktu lalu, ada yang dijanjikan gaji tinggi tapi saat sampai di Kamboja diperlakukan kurang baik dan ada yang tidak bisa kembali. Ini juga menjadi beban negara," kata Hamdan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan edukasi masyarakat terkait penempatan kerja di luar negeri, khususnya melalui media sosial yang kerap menjadi jalur perekrutan ilegal.*
(m/dh)