LANGKAT- Tim penyidik tindak khusus Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penggeledahan di kantor rekanan penyedia smartboard di Jakarta.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mendalami dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp50 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani, menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan atas surat perintah Kajari Langkat, Asbach, dan telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah "Benar, tim penyidik Kejari Langkat bersama Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di kantor rekanan di Jakarta. Tujuannya untuk mencari dan mengamankan dokumen yang relevan dengan proses pengadaan smartboard," ujar Rizki, Kamis (13/11/2025).
Perkara pengadaan smartboard ini sudah berada pada tahap penyidikan.
Tim penyidik telah memeriksa lebih dari 130 saksi, meliputi penerima barang, Dinas Pendidikan, panitia pengadaan, dan pihak rekanan.
Penggeledahan difokuskan di PT Galva Technologies, perusahaan induk penyedia barang, serta anak perusahaannya, PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena.
"Penyidik sedang menelusuri lebih dalam aliran keuangan dan tanggung jawab masing-masing pihak, agar penetapan tersangka nantinya benar-benar berdasarkan alat bukti yang lengkap dan kuat," tambah Rizki.
Pengadaan smartboard ini diperuntukkan untuk SD sebanyak 200 unit dan SMP 112 unit, dengan total anggaran Rp50 miliar.
Proses pengadaan terkesan dipaksakan dan cepat, karena:
-P-APBD ditetapkan 5 September 2024
-Rencana Umum Pengadaan (RUP) ditayangkan 10 September 2024