JAKARTA - Pernyataan politikus PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning yang menolak pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, berujung pada pelaporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ribka dilaporkan oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong.
Laporan tersebut diterima di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rabu (12/11/2025).
Baca Juga: KPK Berencana Penyidikan di Arab Saudi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Koordinator ARAH, Iqbal, menyebut pernyataan Ribka yang menuding Soeharto sebagai "pembunuh jutaan rakyat" dianggap menyesatkan karena tidak didukung putusan hukum.
"Kami melaporkan karena pernyataan itu dapat menimbulkan kebencian di masyarakat. Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto bersalah atas pembunuhan massal," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta.
Menanggapi laporan tersebut, PDI Perjuangan melalui politikusnya, Guntur Romli, menilai langkah hukum terhadap Ribka adalah bentuk kriminalisasi terhadap suara kritis.
"Ini jelas pembungkaman terhadap pandangan yang berdasarkan fakta sejarah dan rekomendasi Komnas HAM," kata Guntur kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Menurut Guntur, kritik Ribka sejalan dengan temuan Komnas HAM tahun 2012, yang menyebut adanya pelanggaran HAM berat dalam tragedi 1965–1966 dengan estimasi korban mencapai ratusan ribu hingga jutaan jiwa.
"Fakta sejarah tidak bisa dihapus. Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan pro justicia, bahkan merekomendasikan agar kasusnya ditindaklanjuti ke Kejaksaan Agung," ujar Guntur.
Ia juga menyebut sederet peristiwa pelanggaran HAM lain di masa Orde Baru seperti Tragedi Tanjung Priok, Talangsari, penembakan misterius (Petrus), DOM Aceh, penculikan aktivis, dan kerusuhan Mei 1998.
"Kalau sekarang Soeharto dijadikan pahlawan, itu sama saja memutihkan sejarah kelam bangsa," ujarnya.
Ribka: Saya Tenang, Siap Hadapi Laporan