Dua Sekuriti D’Red KTV Divonis 11 Bulan Penjara karena Menghalangi Polisi

Administrator - Kamis, 13 November 2025 11:21 WIB
Hendra Irawan (31) dan Ari Afrizal (31), petugas keamanan D’Red KTV, dijatuhi hukuman 11 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/11/2025). (Foto: Pewarto.co)