MEDAN - Hendra Irawan (31) dan Ari Afrizal (31), petugas keamanan D'Red KTV, dijatuhi hukuman 11 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/11/2025).
Keduanya dinyatakan bersalah karena menghalangi tugas kepolisian saat penggerebekan terkait dugaan peredaran narkotika.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 11 bulan," ujar majelis hakim M. Kasim di ruang Cakra 7 PN Medan.
Baca Juga: Diduga Dibakar? Polisi Telusuri Penyebab Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Hakim menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 214 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas.
Hal yang memberatkan, kata hakim, adalah tindakan mereka menghambat polisi yang tengah mengintai pelaku tindak pidana narkotika.
Sementara yang meringankan, keduanya mengakui dan menyesali perbuatannya.
Vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih.
Baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus bermula pada 15 Mei 2025, saat Polda Sumut melakukan operasi undercover buy di D'Red KTV, Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal.
Polisi hendak menangkap seorang perempuan bernama Rabiah Diana Sari alias Tata yang diduga menjual pil ekstasi.
Namun Hendra dan Ari menahan dan menghalangi petugas meski polisi telah menunjukkan lencana dan surat tugas resmi.
Aksi dorong-mendorong sempat terjadi sebelum polisi berhasil menangkap Rabiah.