JAKARTA- Roy Suryo dijadwalkan menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (13/11/2025), sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pakar telematika itu memastikan akan datang didampingi tim kuasa hukum.
"Benar, sudah ada panggilan pertama hari ini Kamis 13/11/2025 jam 10.00 WIB dan InshaaAllah saya hadir bersama Tim Kuasa Hukum," kata Roy
Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa Roy Suryo Cs Besok Terkait Kasus Ijazah Jokowi Roy menegaskan akan menghormati proses hukum yang berlaku. "Pemanggilan dalam status 'TSK' ini belum tentu 'terdakwa' apalagi 'terpidana'," ujarnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menjelaskan, ketiga tersangka dijadwalkan diperiksa hari ini.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sedangkan klaster kedua adalah RS (Roy Suryo), RHS, dan TT (Tifauzia Tyassuma).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pemalsuan dokumen milik Presiden Joko Widodo, sementara proses hukum terhadap tersangka terus berjalan di bawah pengawasan Polda Metro Jaya.*
(km/um)