JAKARTA – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya, Rismon Sianipar dan dr. Tifauziah Tyassuma, dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/11/2025).
Namun hingga Rabu malam (12/11), pihak kepolisian menyebut belum menerima konfirmasi kehadiran dari para tersangka.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Vape Etomidate Bernilai Rp 42,5 Miliar, Dua WN Malaysia Jadi Otak Peredaran "Sejauh ini belum ada konfirmasi. Semoga yang bersangkutan besok bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi ini telah menyeret delapan orang menjadi tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka terbagi dalam dua kelompok besar atau klaster berdasarkan peran dan aktivitas digitalnya.
Klaster pertama mencakup nama-nama seperti:- Pengacara Eggi Sudjana (ES)- Kurnia Tri Rohyani- Damai Hari Lubis- Rustam Effendi- Muhammad Rizal Fadillah
Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian.
Sementara klaster kedua berisi tiga tokoh publik:- Roy Suryo, mantan Menpora- dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)- Rismon Hasiholan Sianipar, ahli digital forensik
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal-pasal manipulasi dan distribusi data elektronik sesuai Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE.
"Klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar Asep Edi dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Kasus ini bermula dari tuduhan publik di media sosial yang menyebut ijazah Presiden Jokowi tidak asli.