MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.
"Hari ini penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelanjaan BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia," ujar Dapot, Rabu (12/11).
Baca Juga: Kasus Korupsi Jalan Sumut, Rayhan Piliang Nangis Bacakan Pledoi: Cuma Bantu Ayah Cari Nafkah Tiga tersangka tersebut masing-masing adalah IAS, mantan Camat Medan Polonia selaku Pengguna Anggaran (PA); KAL, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan IRD, tenaga honorer di kecamatan tersebut.
Dua di antara tersangka, yaitu IAS dan IRD, langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. IAS ditahan di Rutan Medan, sementara IRD dititipkan di Rutan Perempuan Medan.
"Sedangkan tersangka KAL belum ditahan karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah. Kami akan lakukan pemanggilan kedua, dan jika kembali mangkir, akan dilakukan penjemputan paksa," tegas Dapot.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengatakan penyidikan dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang menunjukkan adanya manipulasi dalam realisasi pembelian BBM subsidi.
"Pengeluaran anggaran untuk BBM pengangkut sampah tidak sesuai ketentuan. Pembelian dimanipulasi melalui dokumen pertanggungjawaban fiktif, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dilaporkan," ujar Rizza.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp332 juta dari total anggaran Rp1,017 miliar yang dialokasikan untuk operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia.
Rizza menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.*