JAKARTA – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggeledah tiga lokasi perusahaan di Jakarta, terkait dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024, Rabu (12/11/2015).
Ketiga lokasi yang digeledah antara lain PT BP di Jakarta Barat, PT GEEP di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan PT GT Tbk di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Ketiganya diduga merupakan penyedia barang dan jasa dalam proyek pengadaan smartboard tersebut.
Baca Juga: Bobby Nasution Angkat Bicara Soal Kebakaran Rumah Hakim Kasus Proyek Jalan Sumut Plh Kasi Penkum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan penggeledahan ini bertujuan menemukan dan melengkapi alat bukti dugaan tindak pidana korupsi.
"Tim penyidik terus bekerja secara intensif dengan melakukan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah DKI Jakarta, guna menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan," ujar Indra.
Penggeledahan dilakukan setelah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Nomor: 48/Pid. Sus-TPK.Geledah/2025/Pn.Jkt.Pst) dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Nomor: 1546/Pid.B-GLD/2025/Pn.Jkt.Brt).
Selanjutnya, tim penyidik menindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara (Nomor: Print-17/L.2/Fd.2/10/2025, tanggal 5 November 2025).
Dalam proses penggeledahan, penyidik memeriksa ruang kerja, gudang, administrasi, dan beberapa ruangan terkait.
Selain itu, dokumen fisik maupun elektronik yang berkaitan dengan pengadaan smartboard turut disita untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, tim Kejatisu juga telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Pendapatan Daerah Kota Tebing Tinggi.
Sejumlah saksi juga sudah diperiksa dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi ini.
Indra menegaskan, penggeledahan ini diharapkan dapat memperkuat bukti sehingga kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard bisa terungkap secara terang.*