MEDAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang pria pelaku pemerasan terhadap pekerja proyek pembangunan ruko di kawasan Jalan Surau, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah.
Pelaku diketahui bernama Ronald Ferry Sitohang alias Baron (51 tahun), warga Jalan Surau Gang Darurat No. 4, Sei Putih Timur I.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (11 November 2025) sekitar pukul 15.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aksi premanisme yang meresahkan di lokasi proyek.
Baca Juga: KPK Bidik Proyek Monumen Reog Ponorogo Usai Bupati Sugiri Jadi Tersangka Menurut keterangan kepolisian, peristiwa pemerasan terjadi pada Senin (3 November 2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, korban Ahmad Riansyah Lubis, mandor proyek, didatangi pelaku yang marah dan mengancam agar pihak proyek menyerahkan uang kepada kelompok pemuda setempat.
"Kalian kasih uang pemuda setempat ini dulu. Kalau tidak, kasih sama aku. Kalau tidak juga, kalian tak usah kerja, nanti ku ributi tempat kalian ini," ujar pelaku dengan nada mengancam seperti dikutip dari laporan polisi.
Merasa takut, korban menghentikan sementara pekerjaan dan meminta bantuan kepala lingkungan untuk menyelesaikan masalah.
Kepala lingkungan kemudian memberikan sejumlah uang kepada pelaku sebagai bentuk agar situasi tidak memanas.
Pelaku bahkan sempat membuat kwitansi tanda terima uang tersebut.
Namun, korban yang merasa dirugikan akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin IPDA Zepry Nadapdap, S.H., M.H., bergerak cepat melakukan patroli dan pemantauan di sekitar lokasi.
Dari hasil penyisiran, polisi menemukan seseorang yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri pelaku.